Okenews, Jakarta, Sabtu 17 Februari 2024- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) melaporkan dugaan Korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami telah menyerahkan laporan tersebut ke KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Raja Agung, Ketua DPP GMPRI.
Raja Agung juga menyatakan, adanya keterlibatan AF dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep.
“Kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 4, 43 Miliar setara USD 203.630 ini ditangani Kejaksaan Jawa Timur pada 2017. AF terseret dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Perwakilan PT WUS di Jakarta,” tandasnya.
Dengan hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) m mendesak KPK-RI dan Institusi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan
“Periksa dan tangkap, karena kami menginginkan Indonesia bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan Cita-cita Presiden Jokowi,” tandasnya.
Sementara, dalam persidangan kasus Korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Sitrul Arsyih Musa’ie, mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang diterima PT WUS sebesar 10 persen dari PSC (Production Sharing Contract) Santos Blok Madura Offshore pada tahun 2011 – 2015 sebesar Rp 4.435.290.317,58 dan USD 203.630,05 dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU Kejati Jatim.
Komentar