Masa Berlaku Habis Pada Liburan Lebaran, Apa Masih Bisa SIM di Perpanjang?

Oke News, Jakarta, Jumat 31 Mei 2019- Untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polisi terus berupaya dengan baik. Bahkan, untuk pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang tidak mengenal waktu, kapan habis masa berlakunya, ternyata juga mendapatkan kompenasasi dari Polri, yakni bagi masyarakat yang masa berlakunya SIM-nya habis pada saat liburan lebaran bisa di Perpanjang.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, liburnya unit pelayanan pembuatan SIM mulai dari tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019. Namun jika ada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran, pihaknya akan memberikan toleransi.

“Proses permintaan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), ataupun di gerai SIM keliling,” katanya, Jumat (31/5/2019).

Sedangkan proses perpanjangan SIM bagi yang terlambat akan mendapatkan masa tenggang dari 10 Juni sampai 18 Juni 2019.

“Silakan perpanjang pada tanggal 10 Juni hingga 18 Juni 2019,” pungkasnya. (FS)

Komentar