Polisi Tangani 16 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Di Sumatera Utara

Oke News, Jakarta, Sabtu 4 Juli 2020- Dugaan pemotongan atau penyelewengan Covid-19 di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Bahkan, ada 16 kasus yang sedang ditangani jajaran Polres Sumatera Utara.

“Penyelidikan dugaan penyelewengan bantuan sosial bagi warga terdampak Corona di Sumatera Utara di beberapa kabupaten dan kota. Ada 16 kasus yang sedang ditangani oleh polres jajaran di (wilayah hukum) Polda Sumut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (4/7/2020).

Lanjut Brigjen Awi, dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku mengaku memotong atau mengurangi bansos karena berbagai alasan, mulai asas keadilan hingga uang lelah. Namun demikian, pihaknya masih masih melakukan pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyelewengan diantaranya pemotongan dana bansos dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi yang tak menerima bansos, yang mana hal itu sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos.

Kemudian, pemotongan dana bansos dilakukan untuk uang lelah para oknum RT dan perangkat desa lainnya. Ketiga, pengurangan timbangan paket sembako.

“Sampai saat ini aparat masih terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bansos, (proses penyelidikan) dipastikan tanpa mengganggu proses distribusi bansos,” tandasnya. (San)

Berikut daftar Polres di Sumatera Utara yang menangani kasus pemotongan/penyelewengan bansos untuk warga terdampak Covid-19 :

  1. Polrestabes Medan: 3 kasus
  2. Polres Deli Serdang: 2 kasus
  3. Polres Langkat: 3 kasus
  4. Polres Tebing Tinggi: 1 kasus
  5. Polres Simalungun: 2 kasus
  6. Polres Pematang Siantar: 1 kasus
  7. Polres Dairi: 1 kasus
  8. Polres Toba Samosir (Tobasa): 1 kasus
  9. Polres Samosir: 1 kasus
  10. Polres Mandailing Natal: 1 kasus

Komentar