Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda Asal Palembang Ditangkap Polres OKI

Oke News, Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu 26 Mei 2019- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,68 gram, TJG (31) warga Jalan Ki Anwar  Mangku Nomor 31 RT 039 RW 014 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kotamadya Palembang, ditangkap dan diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di SD Negeri 2 Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang).

“Tersangka langsung kami amankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MH melalui Paursubbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar, Minggu (26/5/2019).

Dalam kasus peredaran narkoba ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa  narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,68 gram yang disimpan dalam 1 buah kotak rokok, 2 buah pirek yang diduga masih berisikan narkotika jenis sabu, dan sebilah senjata pisau, dan 1 (satu) unit Handphone.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres OKI, dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami terus lakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (HSD)

Komentar