Inilah Kasus Korupsi Di Ogan Komering Ilir

Oke News, Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 10 Desember 2018- Dalam penindakan kasus korupsi, dalam setahun terakhir ini telah tercatat ada sebanyak tiga (3) kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ari Bintang Prakoso Sejati, saat press release peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Aula Rapat Kantor Kejari OKI.

Pada tahun 2018, ada 3 kasus tersebut diantaranya adalah tersangka mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri, Hermansyah, dan Muslim. Bahkan, 3 perkara yang ditangani,  sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akan melakukan penindakan dan terus melakukan upaya pencegahan preventif berupa sosialisasi-sosialisasi, mulai dari pemerintah desa hingga dinas instansi.

“Kita ingin menciptakan opini dalam pemerintah (desa maupun daerah) untuk menjauhi perilaku korupsi dengan tetap menjaga situasi yang stabil dan kondusif. Karena kalau seperti ini, pembangunan bisa berjalan sesuai harapan masyarakat OKI dan sesuai harapan pemerintah, yaitu membangun OKI dari desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ari Bintang Prakoso Sejati, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, meski di luar tugas utama Kejari sosialisasi pencegahan korupsi ini akan terus dilaksanakan, apalagi mengingat antusias para kades dan pengurus BUMDes untuk mengikuti sosialisasi ini cukup tinggi. Apalagi, Kejari memiliki kerjasama untuk melakukan pendampingan pembangunan melalui program TP4D.

“Antusias kades dan BUMDes besar, ini meyakinkan kita bahwa mereka benar-benar secara konkrit harus didampingi. Kades ini memang perlu didampingi sehingga DD dan ADD tidak salah penggunaannya,” pungkasnya. (HS)

Komentar