Musrembang Kecamatan Di Ogan Komering Ilir

Oke News, Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 7 Januari 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumse), melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mulai serap aspirasi dan usulan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan.

Forum musyawarah tingkat Kecamatan ini dilaksanakan guna membahas, menyepakati kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan pembangunan Desa atau Kelurahan, Nantinya digunakan sebagai landasan bagi penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten OKI tahun 2020 mendatang.

Dari 18 Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten OKI. Sebagai tahap awal Kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan dilaksanakan serentak di lima (5) Kecamatan antaranya Kecamatan Kayuagung, Jejawi, Sungai Menang, Pedamaran dan Lempuing. kemudian berlanjut ke Wilayah Kecamatan lainnya.

Dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Kayuagung yang digelar diaula rapat kantor kecamatan setempat, Camat Kayuagung, Dedi Kurniawan, S.STP mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sangatlah penting mengingat nantinya tidak hanya Desa, pihak pemerintah kelurahan juga akan menerima kucuran dana pembangunan.

“Kegiatan ini sangatlah penting, apalagi nanti kelurahan juga mendapat dana pembangunan sebesar Rp 352 juta pertahunnya. Dana ini mirip dengan dana desa, Jika dana desa swakelola, tetapi dana kelurahan tidak. Misal, Desa ingin membangun siring dapat melibatkan masyarakat setempat dan upahnya pun bisa langsung dibayarkan,” Kata Dedi, Senin (7/1/2019).

Sedangkan Kelurahan, Lanjut Dedi, Dalam pemanfaatan atau penggunaan dana diterima harus melibatkan pihak ketiga yang menjalankan proses pembangunannya. Oleh karna itu seluruh lurah untuk berkonsentrasi penuh, cermat dan hati hati, karena baru kali ini mengenal silahkan tanya dengan pihak kecamatan.

“Artinya pemanfaatan dana tersebut, Lurah selaku kuasa pengguna anggaran harus melibatkan seluruh perangkat kelurahan melalui musyawarah bersama yang diikuti seluruh komponen masyarakat. Ikuti aturan main bagaimana cara pengelolaannya, Jangan sampai karena tidak cermat menjadi masalah dikemudian hari,” ujar Dedi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten OKI, Makruf CM, S.Ip.,MM mengatakan, Kegiatan musrenbang seperti ini ada dasar hukumnya yaitu UU nomor 25 tahun 2014 dan Peraturan menteri (Permen) tentang perencanaan dan pengendalian daerah. Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut kita wajib melakukan musrenbang ini.

“Setiap program pemerintahan itu sebenarnya berkelajutan, seperti hari ini, dilakukannya musrenbang sebagai landasan perencanaan  pembangunan pada tahun 2020. Artinya bukan untuk tahun 2019, Karena kalau untuk 2019 itu sudah ada dianggarkan, tinggal lagi pelaksanaannya saja,” ungkap Makruf.

Ini sebagai bukti kalau pemerintahan itu berkelajutan, Jadi setiap pembangunan itu harus kita selesaikan bertahap, bukan sekaligus harus selesai. Lanjut Makruf, Program membangun OKI dari desa saat ini sudah sampai tahap 75 persen, seperti pembangunan jalan sepucuk, hanya yang belum selesai sepenuhnya ialah pengaliran listrik di daerah pesisir.

“Kita semua tahu meski dengan anggaran yang terbatas, kita masih bisa menyelesaikan sedikit demi sedikit masalah yang dikeluhkan masyarakat. Kami punya konsep dalam perencanaan pembangunan, jadi jangan harap masuk dalam program perencanaan kedepan kalau usulannya tidak disampaikan hari ini,” tandas Makruf. (HS)

Komentar