Bawa Sajam, Warga Ogan Komering Ilir Ditangkap Polisi

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 10 Desember 2018- Kedapatan membawa sajam di pinggangnya, Muji (36) warga Desa Secondong Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi. Muji tertangkap di jalan umum Desa Srimulya Kecamatan Pampangan OKI atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau (non to) oleh personel Polsek Pampangan pimpinan AKP Akhmad Bakri, SH sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Suhendri, Ahad (9/12/2018) mengatakan, penangkapan dipimpin Kapolsek Pampangan AKP Akhmad Bakri bersama 5 orang personelnya dalam giat patroli hunting.

“Saat itu mereka curiga dengan pengendara sepeda motor Honda Beat warna biru lis putih nopol B 3774 CZH, yang kemudian memberhentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendaraannya,” kata Suhendri, Senin (10/12/2018).

Setelah menggeledah, lanjut Suhendri, di tubuh pengendaranya yang diketahui bernama Muji (36), didapati 1 bilah senjata tajam jenis pisau terselip di pinggang sebelah kiri.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pampangan guna proses penyelidikan,” pungkasnya. (HS)

Komentar