PC PMII Sumenep laporkan salah satu media online ke polisi

SUMENEP, 31 Januari (Oke News) – Pengurus Cabang PMII Sumenep, Jawa Timur, melaporkan salah satu media online ke polisi, Senin.

Saat melakukan pelaporan, Pengurus Cabang PMII Sumenep didampingin oleh para alumni dan kader organisasi tersebut.

Media online itu dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumenep karena diduga melakukan pencemaran nama baik organisasi.

Selain dugaan pencemaran nama baik, media online itu juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” kata Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Benar, PMII datang ke kami mau melaporkan salah satu media. Ya, kami terima. Saat ini sedang buat laporan di Satreskrim. Kita tunggu perkembangannya seperti apa,” katanya.

Menurut Widi, sapaan akrab Kasi Humas Polres Sumenep, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Kami akan lakukan lidik terkait permasalahan ini,” ujar dia.

Komentar