Pelantikan Achmad Fauzi- Nyi Eva Tinggal Menunggu Penetapan Resmi KPU Sumenep

Oke News, Sumenep, 26 Desember 2020-Hingga Sabtu 26 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menetapkan pasangan calon bupati terpilih meskipun telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara.

KPU Sumenep beralasan masih menunggu BRPK (Buku Register Perkara Kontitusi) dari MK (Mahkama Konstitusi) untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Achmad Fauzi – Hj Dewi Khalifah, sebagai calon terpilih yang unggul dalam hal perolehan suara dari calon nomor urut 2, Fattah Jasin – KH. Ali Fikri.

Mengenai hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara UTM Bangkalan, Syafi’, menilai apa yang dilakukan KPU Sumenep sebetulnya hanya formalitas, dan pasangan Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah tinggal menunggu penetapan resmi KPU.

“Baik secara hukum maupun proses, Pilkada Sumenep sudah selesai per Selasa tanggal 22 Desember 2020 pikul 00.00 WIB. Karena di tanggal itu merupakan waktu terakhir bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan sengketa PHPKada ke MK. Tapi ternyata tidak ada PHPKada dari Sumenep yang masuk ke MK,” urainya, Sabtu, 26 Desember 2020.

Dengan tidak adanya sengketa PHPKada Sumenep yang masuk ke MK di tanggal tersebut, menurut dia Pilbup Sumenep sudah final, yakni dimenangkan oleh paslon nomor urut 1. Meskipun secara formal tetap harus menunggu penetapan oleh KPU setempat.

Mengenai alasan KPU Sumenep yang masih menunggu PRPK, menurut Syafiq itu hanya langkah formal yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Menurutnya, BRPK dikeluarkan setelah selesai masa perbaikan gugatan yang mestinya berakhir tanggal 29 Desember 2020. Tapi karena tidak ada permohonan, maka waktu perbaikan itu tidak bisa dipakai.

“Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2020, BRPK itu selambat-lambatnya turun 5 hari setelah waktu perbaikan. Tapi menurut saya, sebenarnya KPU Sumenep secara materil sudah bisa menetapkan paslon terpilih setelah tanggal 22 Desember lalu tidak ada permohonan sengketa PHPKada ke MK. Jadi intinya, penetapan paslon 1 oleh KPU itu hanya nunggu formalitas,” tegasnya.

Selebihnya Syafiq mengucapkan selamat kepada paslon nomor urut 1. Dia berharap pasangan Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah terbuka menggandeng paslon nomor urut 2 untuk membangun Sumenep lebih baik ke depan. “Tidak usah lagi ada 01 atau 02, yang ada nomor 3, persatuan,” tambahnya.

Seperti diketahui, dari rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, paslon nomor urut 1, Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah, mendapat 319.876 suara. Sementara paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Fattah Jasin – KH. Ali Fikri mendapat 296.676 suara. Dengan kata lain, Paslon nomor urut 1 unggul 23.200 suara.

Lalu kapan KPU akan menetapkan Achmad Fauzi-Eva sebagai pemenang Pemilukada Sukenep? Terkait hal ini, pihak KPU Sumenep berencana akan menetapkannya awal Januari 2021, sebab BRPK dari MK diperkirakan baru akan turun di awal Januari tersebut.(sai)

Komentar