Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Sukapura Probolinggo

Oke News, Probolinggo, Minggu 14 Oktober 2018– Penemuan mayat seorang pria penuh luka bacok di Sungai Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) yang membuat geger warga, akhirnya terungkap siapa pelakunya.

“Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat tersebut, dan akhirnya menangkap dua orang pelaku,” ujar Kapolse Probolinggo, AKBP Fadly Samad, Minggu (14/10/2018).

Kedua pemuda yang diduga telah membunuh Arifin tersebut, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik. Dugaan sementara, motif pembunuhan tersebut karena balas dendam, karena sebelumnya korban diduga telah menyetubuhi pacar pelaku.

“Dugaan sementara motifnya balas dendam, karena pelaku tidak terima pacarnya diganggu oleh korban,” terangnya.

Sebelum dihabisi, korban diajak bermain billiard oleh pelaku. Kemudian kedua pelaku mengajak pulang korban, namun ditengah perjalanan pulang kedua pelaku langsung menyerang korban dengan celurit. Kemudian setelah korban tidak bernyawa, kedua pelaku membuang jasad korban ke sungai di Desa Sukapura.

“Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membuang jasad korban ke sungai,” kata Kapolres Probolinggo.

Namun demikian, meski korban berusaha menghilangkan jejak atas perbuatannya, ternyata petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo sangat jeli dalam melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan bermodalkan sebuah kaos yang dipakai korban yang bertuliskan “Pikir Kere” dan belakang kaos bertuliskan “Loyalitas Tanpa Batas”.
Polisi berhasil mengetahui identitas korban, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan terhadap Arifin (16) Siswa SMP Satu Atap Desa Sapih, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil penyelidikan ternyata, pelaku mengarah kepada dua orang pemuda yakni NM (18) dan KM (19) yang tidak lain masih satu desa dengan korban,” ungkapnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap NM dan KM, namun saat akan ditangkap NM berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas terpaksa menghadiahi NM dengan peluru timah panas.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, serta pasal pencurian yang disertai dengan kekerasan,” pungkasnya. (BM)

Komentar