Polres Ogan Komering Ilir Tangkap Seorang Pengedar Narkoba

Oke News, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 14 Desember 2018- INH (34) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Polres setempat, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Tertangkapnya INH ini berawal dari informasi masyarakat jika selama ini tersangka kerap kali menjual barang terlarang tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya, jika tersangka merupakan pengedar narkoba dan sekaligus pemakai barang haram tersebut.

“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, dan kami langsung menangkapnya,” terang Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasubag Humas Ipda Suhendri, SH, Jumat (14/12/2018).

Tersangka ditangkap Polisi, saat akan melakukan transaksi  di Desa Tugumulya, Kecamatan Lampuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 butir pil ekstasi, 1 kantong yang diduga berisi sabu, 3 unit handphone, timbangan digital, dan lat hisap sabu.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, bahkan kami juga mengejar bandarnya,” pungkas Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra. (HS)

Komentar