oleh

Tolak Sejumlah Wartawan, Pihak Bea Cukai Beralasan Fokus Penanganan Kasus 1 Tronton Rokok Ilegal

Ok News, Pamekasan-Lambannya penanganan kasus Rokok Ilegal Flash oleh Bea cukai menjadi buah bibir di kalangan Masyarakat Gerbang Salam.
Keberhasilan pihak Bea cukai mengamankan satu tronton Rokok Ilegal merk Flash bulan april kemarin sebenarnya menjadi sebuah keberhasilan pihak Bea cukai, akan tetapi sampai berita ini diturunkan pihak Bea cukai hanya menetapkan satu tersangka saja itupun sopir Tronton ‘D’berdasarkan rilis Bea cukai pada 09 april 2023. akibatnya banyak dugaan negati bermunculan di Masyarakat luas dengan lambannya penanganan Rokok Ilegal ini.
Kondisi ini di perparah oleh sikap Bea cukai yang terkesan terturup terhadap sejumlah awak Media yang sedari awal mengikuti perkembangan kasus Rokok Ilegal ini ,pada sebuah pernyataan nmelalui pesan singkat ,pihak Bea cukai tidak berkenan (menolak ) dengan alasan berbagai pertimbangan salah satunya demi kemaslahatan bersama.
Jumlah rokok flash ini tidak tanggung-tanggung, yakni 2,8 juta batang atau senilai Rp2,2 miliar kuat dugaan Rokok polos ini adalah milik T pengusaha asal Pantura Pamekasan.
Sementara dua orang yang lain berinisial Z dan T hanya terperiksa. Pada saat wawancara pada 10 April 2023, dugaan kurang sedap pada bermula ketika sejumlah wartawan meminta unruk mengambil dokumen foto rokok Flash akan tetapi tidak diperkenankan .
“Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin pada 10 April 2023 lalu .
Lamban dan terkesan mandeg apalagi ditambah pernyataan pihak Bea cukai pada Selasa (9/5/2023) dengan alasan belum ada keterangan baru dari Penyidik yang dapat disampaikan,”jadi untuk sementara wawancara belum bisa dilayani,” jawaban Zainul Arifin yang ditunjuk Bea cukai untuk memberikan keterangan kepada pihak media.(Bai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.