Polres Pamekasan Amankan 8 Pengguna Narkoba

Oke News, Pamekasan, Senin 15 Oktober 2018– Pemberantasan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh Kepolisian, terbukti sebanyak 8 pengguna narkoba diamankan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim). Kedelapan tersangka tersebut yakni EK (25) warga Pagantenan, SH (23) warga Palengaan, DG (20) warga Pademawu, RD (32) warga Bandaran, AS (31) warga Camplong Sampang, NM (32) warga Pagentenan, dan IR (18) warga Talanakan.

“Mereka kami amankan dari lokasi yang berbeda,: ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Senin (15/10/18)

Dalam kasus peredaran narkoba ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 9,09 gram narkoba jenis sabu-sabu, seperangka alat hisab, 113 butir pil koplo.

“Barang Bukti (BB) beserta kedelan tersangka sudah kami amankan, dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun,” pungkasnya. (SF)

Komentar