Tolak RJ, Korban Penganiayaan Datangi Kajari Sampang

Okenews, Sampang, Selasa 5 Maret 2024- Warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang menjadi korban penganiayaan telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Selasa (5/3/2024).

Mereka meminta agar Kejari setempat tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang baru saja dilimpahkan oleh Polres Sampang. Restorative Justice adalah sebuah metode penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan mengembalikan keadaan semula.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka berinisial (M) dan (A) yang merupakan satu keluarga. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban, Mat Halil (84) pada bulan Desember 2023.

Anak korban, Samsul Arifin (28) menyatakan bahwa keluarganya sebelumnya telah mendengar bahwa penanganan perkara ini akan diarahkan ke RJ.

“Kami datang ke Kejari untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap kedua tersangka, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

Kejadian yang menimpa Mat Halil dimulai ketika korban hendak pulang dari sawah pada tanggal (2/12/2023) sekitar pukul 10.00 pagi. Saat itu, korban melihat salah satu tersangka, M, sedang menebang bambu di dekat rumah korban. Korban memperingatkan M agar tidak menebang semua bambu karena sebagian di antaranya tumbuh di lahan miliknya.

Komentar