Dilema Konselor dalam Memenuhi Hak Peserta Didik di Masa Pandemi Covid-19

Oke News, Sumenep 03 Desember 2020-Guru Bimbingan dan konseling, akrab dengan sapaan konselor/sahabat siswa menjadi pusat penting untuk ikut serta membantu perkembangan peserta didik dalam menjalankan pembelajaran di sekolah, utamanya tentang pendidikan karakter yang baik. Permendikbud nomor 111 tahun 2014, pasal 1 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Bahwa, bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan konseling untuk menfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

Keadaan pendidikan dimasa pademi covid-19 tidak berhenti mengajak semua lembaga pendidikan untuk tetap menerapkan digitalisasi (belajar dari rumah/pembelajaran daring). Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia juga ikut serta mempertegas masa darurat covid-19 melalui surat edaran nomor 4 tahun 2020, dengan belajar dari rumah/pembelajaran daring. Harapannya, belajar dari rumah dapat difocuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai covid-19. hal tersebut tentu mempersempit peran khusus dari setiap pendidik, khususnya guru bimbingan dan konseling. Diketahui selama pandemi covid-19 berlangsung, guru bimbingan dan konseling harus menuntaskan kewajiban untuk selalu memotivasi secara daring kepada peserta didik secara menyeluruh.

Fenomena ini memang menjadi kultur baru bagi Guru/konselor, peserta didik dan orang tua dirumah. Guru/konselor dituntut lebih kreatif dalam memodifikasi layanan/pembelajaran dimasa pandemic covid-19, sedangkan peserta didik diharuskan memahami cara baru untuk menerima materi yang disampaikan oleh guru mata pelajaran masing-masing, sementara orang tua memiliki tugas khusus untuk selalu sanggup menfasilitasi sarana pembelajaran daring dirumah.

Keterampilan hidup (life skills) kemampuan untuk beradaptasi dan menunjukkan perilaku positif yang pada akhirnya memampukan individu untuk menghadapi tuntutan dan tantangan kehidupan sehari-hari dengan efektif (WHO, 1997), Menjadi hal penting untuk diperhatikan oleh peserta didik, agar tanggung jawab dan kemandirian belajar benar-benar dapat progres, tentu hal tersebut tidak semua peserta didik dapat menerapkan Keterampilan hidup (life skills)  dengan tepat, karena hambatannya adalah kebosanan, rindu bangku sekolah dan teman sekelas. Oleh sebab, Guru/konselor menjadi dilema untuk memaksimalkan peran dalam pemenuhan hak dari peserta didik, sementara jarak mengharuskan kita untuk tetap merawat rindu dengan memaksimalkan layanan dan pembelajaran yang tetap menggembirakan peserta didik.

Penulis berharap, melalui hambatan belajar peserta didik, maka guru/konselor dapat menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua peserta didik untuk bekerjasama menerapkan delapan (8) fungsi keluarga menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 1. Fungsi agama, 2. Fungsi Kasih Sayang, 3. Fungsi Perlindungan, 4. Fungsi Sosial Budaya, 5. Fungsi Reproduksi, 6. Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan, 7. Fungsi Ekonomi, 8. Fungsi Pembinaan lingkungan.

Penulis, Fajrullah, Konselor Muda SMKN 1 Sumenep

Komentar