Harga Anjlok, PMII Sumenep Desak Dewan Tuntaskan Perda Tata Niaga Garam

Oke News, Sumenep 05 November 2021-Kondisi harga garam rendah  yang melukai petani, membuat Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep, merasa terpanggil untuk mengetuk hati para Wakil Rakyat. Mereka melakukan audensi dengan Komisi II DPRD Sumenep, mendesak agar  segera menyusun perda  tata niaga garam, sehingga petani nantinya memiliki payung hukum, Kamis (05/11/2021).

Kedatangan mahasiswa pergerakan ini menyampaikan beberapa hasil kajian bidang advokasi, menemukan persoalan mengenai harga garam yang rendah. Saat ini untuk garam KW 1 di patok Rp. 500 ribu, sedangkan untuk KW 2 di patok Rp 400 ribu dinilai sangat menyakitkan petani. Di samping serapan garam juga rendah. Banyak garam rakyat menumpuk tidak terjual.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi petani garam yang saat ini harganya anjlok, sangat melukai petani,”ungkap Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.

Selain itu kata Qudsi serapan garam rakyat tahun ini rendah hanya mencapai 40 persen. Padahal pada tahun 2020, lebih dari 50 persen. Akibatnya  garam rakyat  menumpuk di tempat penyimpanan milik petani garam.

“Bahkan,  yang sangat menyakitkan di tengah kondisi carut marutnya harga garam pemerintah justru melakukan impor garam sebanyak 3,07 juta ton. Kebijakan impor tersebut sungguh mencederai hati petani”keluhnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong Komisi II DPRD Sumenep untuk segara menyusun perda tata niaga garam. Sehingga, para patani garam punya payung hukum.

“Kami harap tahun 2021 sudah di paripurnakan, sehingga di tahun 2022 awal bisa sosialisasikan ke masyarakat khususnya petani garam,” terangnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat menyampaikan, perda tata niaga sudah diinisiasi. Saat ini, sudah mencapai pembahasan kedua dan belum selesai karena ada beberapa klausul yang tidak menemukan titik temu. 

Perda tersebut, akan kami kawal agar cepat selesai,” ucapnya

Politisi PKB itu berharap, perda tersebut memiliki daya yang kuat dan bermanfaat untuk masyarakat khusunya petani garam.

Kendati begitu, Irwan berterima kasih atas masukan aktivis PMII terkait harga juga diatur di perda. 

“Perda tersebut, kami target bulan desember sudah selesai, sehingga awal tahun bisa diparipurnakan,” jelasnya(sai)

Komentar