8 Hari Tim Gabungan Sumenep, Lakukan Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal

Oke News, Sumenep 07 September 2022-Tim gabungan meliputi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekinomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten, Madura, Jawa Timur, melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal (05/09/2022)

Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidy mengatakan, dalam kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal, tim bergerak melakukan penyisiran selama kurun waktu 8 hari dimulai sejak 05 september 2022.

“Kegiatan pengumpulan informasi ini dilaksanakan di kecamatan wilayah daratan yang ada di Kabupaten Sumenep,” katanya, Rabu, 7 September 2022.

Laili menjelaskan, pada dasarnya kegiatan pengumpulan informasi itu untuk melakukan pendataan terkait peredaran rokok ilegal di kabupaten paling timur Pulau Madura.

“Juga dalam rangka mensosialisasikan terkait ketentuan di bidang cukai,” papar mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu, lebih lanjut.

“Di samping itu, pada pelaksanaannya kami memberikan edukasi, imbauan atau anjuran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual atau memproduksi rokok ilegal,” tambahnya*

Komentar