Aktivis Sumenep Soroti Pengelolaan Dana Participating Interest

Oke News, Sumenep, Senin 15 April 2024- Aktivis Pusat Kajian Analisis Kebijakan Daerah (PUSAKA) menyoroti pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Muhsin, aktivis Pusat Kajian Analisis Kebijakan Daerah (PUSAKA), mengungkapkan bahwa skandal korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) di PT Wira Usaha Sumekar (WUS) telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,43 Miliar atau setara dengan USD 203.630. Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Jawa Timur pada tahun 2017.

“Kasus PT WUS menjadi pelajaran, jangan sampai ada lagi kasus korupsi dalam pengelolaan dana dana Participating Interest (PI),” ungkapnya pada Senin (15/4/2024).

Menurutnya, terdapat beberapa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Kabupaten Sumenep. Dalam hal ini, Participasing Interest (PI) maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus ditawarkan kepada BUMD Sumenep.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. Oleh karena itu, besaran Participasing Interest (PI) sebesar 10 persen ini, harus dijaga dan diawasi dengan baik dalam pengelolaannya. Kita takut akan terjadi masalah serupa seperti yang terjadi pada kasus pengelolaan Participasing Interest (PI) oleh PT Wira Usaha Sumekar,” tegasnya.

Tidak hanya itu, terdapat dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah sepakat untuk mengelola Participating Interest (PI) bersama Pemkab Sumenep melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Kangean Energy Indonesia Ltd dan PT. Energi Mineral Langgeng (EML).

“Bagi KEI, nampaknya pengelolaannya dilakukan oleh PT Petrogas Jatim Sumekar yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Daerah (PD) Sumekar dan Petrogas Jatim Utama (PJU) Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini, PT KEI hanya memberikan Participating Interest (PI) sebesar 1,5 persen,” jelasnya.

Komentar