Oke News, Sumenep, Selasa 9 April 2024- Kasus kontroversial izin pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Bahkan, ada dugaan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Advokat kondang di Sumenep, Kurniadi, menyatakan pada saat ini dirinya telah menyusun laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Kurniadi menegaskan bahwa tindakan Dinas terkait dan Bupati Fauzi dalam kasus ini tidak hanya melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2013. Melainkan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran serius seperti ini lepas begitu saja. Kami akan melakukan semua yang kami bisa untuk memastikan keadilan terpenuhi,” ujar Kurniadi dengan suara tegas, Selasa (9/4/2024).
Lanjut, Kurniadi yang dikenal sebagai Raja Hantu di Sumenep ini, izin pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, harus ada sanksi administrasi dengan mencabut izin pembangunannya. Sebab, sudah melanggar Pasal 76 ayat 5 Perda RTRW nomor 12 tahun 2013 yang menetapkan ketentuan zonasi kawasan sempadan sungai.
“Segera dicabut izin Pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, karena sudah melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2013,” tandasnya.
Namun, jika tidak ada sanksi administrasi dengan mencabut izin Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan. Maka Bupati Sumenep, bisa dikenakan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Kemudian tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan kitab Undang-undang hukum pidana yaitu pada pasal 421,424,425 KUHP,” tegasnya.
Apa saja unsur-unsur tindak pidana korupsi, menurut UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari sudut pandang hukum, kejahatan tindak pidana korupsi mencakup unsur-unsur sebagai Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Kira-kira memenuhi unsur hukum terhadap pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor), dan kami sudah melakukan kajian,” tukasnya.
Kurniadi menambahkan, seharusnya Pemkab harus bersikap tegas dalam izin pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Bukan karena Baghraf Health Clinic (BHC) tersebut milik MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI, yang tidak lain merupakan paman dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, tidak ada sanksi atau tindakan tegas.
“Jang-jangan demi melindungi sang paman, Bupati Fauzi melanggar peraturan dengan menabrak Perda nomor 12 tahun 2013. Selain itu, Bupati Fauzi bisa juga dijerat dengan Undang-undang Tipikor dan UU penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Kurniadi menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan segera melayangkan surat laporan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidan korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, ke Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Sumenep.
“Mungkin habis lebaran nanti, dan rampungnya penyusunan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Fauzi, akan kami serahkan atau laporkan ke Polda Jatim dan Polres Sumenep,” pungkasnya.
Pembangunan BHC telah menjadi polemik sejak awal, dengan banyak pihak menunjukkan keprihatinan atas potensi dampak lingkungan dan kepatuhan hukum. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kurniadi menandakan keseriusan dalam menghadapi persoalan ini, sementara publik semakin bersiap untuk menyaksikan perkembangan lanjutan.
Dalam penyusunan pelaporan tersebut ada beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama Pemerintahan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Diantaranya pengadaan Seragam Batik Tulis Tera’ Bulan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, dugaan penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) seperti pembangunan tugu keris dan pengadaan sepeda listrik dan mobil listrik di Pulau Gili Iyang. Lalu, dugaan monopoli proyek oleh orang-orang dekatnya Bupati Fauzi, dan izin pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep. (Zain)
Comment