Kasus Perjudian, Polres Sumenep Tangkap 19 Orang

Oke News, Sumenep 29 Agustus 2022-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap 19 orang terkait kasus perjudian, baik judi darat maupun judi online. Dari 19 orang itu, empat di antaranya berstatus sebagai bandar.

Maraknya kasus perjudian online belakangan ini, Polres Sumenep, tanggap dan bertindalk cepat sehingga membuahkan hasil meringkus sebanyak 19 pelaku judi. Baik judi online dan judi darat.

“Para tersangka ini ditangkap di sembilan lokasi, di mana delapan di antaranya diungkap oleh Satreskrim Polres Sumenep, dan satu lokasi oleh Polsek Saronggi,”ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Lebih lanjut Kapolres Edo juga mengungkapkan, bahwa dari 19 tersangka yang berhasil ditangkap, satu orang diantaranya merupakan DPO yang telah dilaporkan sejak tahun 2021,”Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Kecamatan Batuputih,”katanya.

Dari 19 tersangka yang ditangkap, Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 1.875.000,  17 buah handphone, sejumlah buku rekening, kartu ATM dan kertas rekapan. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(sai)

Komentar