Oke News, Sumenep, 09 Juni 2022-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap empat orang terdakwa kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diduga mencatut nama Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk tahun 2021, di Kejaksaan setempat, Kamis (09/06/2022) sore.
Penahanan dilakukan usai pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan pada keempat terdakwa. Dengan memakai baju tahanan warna arange dan diborgol digiring dari kantor Kejaksaan menaiki mobil tahanan dibawa ke Rutan sumenep untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Keempat tersangka diantaranya inisial AF, JM, AH, ketiganya merupakan warga pamekasan, dan inisial HIT merupakan warga sumenep. Keempat terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan pelanggaran memalsukan dokumen dengan mencatut nama Pondok Pesantren Annuqayah Gukuk-guluk untuk mencairkan dana BOP senilai Rp 50 juta .
Selain melakukan penahanan, kejari juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 50 juta yang dicairkan dalam bantuan tersebut.
“Penahanan pada empat terdakwa karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”ucap Kajari Trimo, Kamis (09/06/2022).
Dia menerangkan, keempat pelaku dijerat pasal 266 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) dan juga pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Secepatnya diajukan ke pengadialan untuk disidangkan,”tandasnya.(sai)
Komentar