Pengin Tahu Penataan Ruang Di Sumenep, Buka Website Simtaru

Oke News, Sumenep, Minggu 26 Mei 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pengembangan dalam memberikan informasi kepada masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi. Seperti, Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Sumenep yang meluncurkan website www.simtaru.sumenep.go.id

“Jadi, jika ingin tahu informasi penataan ruang langsung buka websitenya, dan bagi masyarakat yang ingin tahu lahannya masuk dalam Perda atau tidak, juga bisa membuka website simtaru,” ujar Noviana Citrayati, ST. M.Si Kasi Pembinaan Bidang Penataan Ruang Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Minggu (26/5/2019).

Ia mengatakan, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi sesuatu yang sangat penting dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Sebab, jika tidak dikendalikan dengan peraturan, maka akan menyebabkan kekacauan, kekumuhan, dan tidak tertatanya bangunan.

“Termasuk juga tidak adanya estetika dan kesemrawutan wajah kota serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan,” ungkapnya.

Untuk mencegah hal itu, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Bahkan, untuk pembuatan Rencana Tata Ruang seperti pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten  (RTRWK),  RDTRK, RTBL, Blok Plan dan dokumen rencana detail lainnya memakan dana besar.

“Sayang sekali apabila dokumen-dokumen rencana ini tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya. Untuk itu, agar dokumen perencanaan ruang bisa dilaksanakan dan pemanfaatan ruang yang ada mengacu kepada dokumen ini, perlu pengendalian pemanfaatan ruang,” tandasnya.

Kondisi yang saat ini terjadi, pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih sangat minim. Sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian pemanfaatan lahan masih rendah.

Banyaknya pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang telah diatur dalan RTRW dan RDTR mulai menjadi permasalahan serius. Namun sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur dengan rinci mengenai pengendalian pemanfaatan ruang dalam bentuk peraturan daerah. Sementara, Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dalam RTRW Kabupaten Sumenep, masih bersifat normatif dan perlu dirinci lagi sehingga dapat lebih implementatif.

“Dan dalam implementasi pengendalian pemanfaatan ruang tersebut, dan juga di setiap tahapan penataan ruang, perlu dukungan sistem informasi yang berkaitan dengan dinamika pemanfaatan ruang di lapangan,” pungkasnya. (Yan)

Komentar