Rapat dan Kunjungan Kerja, KJS Bersama AJI Surabaya Kupas Tuntas Kode Etik Jurnalistik

Oke News, Surabaya, 28 November 2020-Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) menggelar rapat kerja dan kunjungan kerja, Sabtu, 28 November 2020. Acara kali ini mengangkat tema ‘KJS Komitmen Menjunjung KEJ’.

Salah satu rangkaian dalam kegiatan tersebut ialah ‘KJS ngobrol santai dengan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Surabaya’ yang dalam hal ini dihadiri oleh ketuanya, Miftah Faridl.

Sesuai namanya, diskusi KJS dan AJI Surabaya seputar kerja jurnalistik yang berlangsung di Rumah Dinas milik Pemkab Sumenep di Surabaya itu berlangsung guyup.

Menurut Faridl, seseorang tidak bisa ujug-ujug merasa sebagai jurnalis jika belum memahami hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Faridl mengatakan, jurnalis memiliki beberapa hak. Di antaranya tidak boleh mengalami sensor, bredel, dan dilarang meliput; mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi dan gagasan.

“Jurnalis juga memiliki hak tolak, mengkritik, memberi saran, memberi koreksi, sejahtera, dan dilindungi Undang-undang. Saya rasa berkenaan dengan hak-hak jurnalis ini tidak terlalu ada masalah. Semua pasti sepakat,” paparnya.

Namun, dia mengingatkan, di samping memiliki hak, jurnalis juga memiliki kewajiban. Di antaranya ialah harus patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Yang paling pokok dan perlu diperhatikan betul dari KEJ ini ialah tidak menerima suap, gratifikasi, janji, dan fasilitas. Jika kewajiban ini saja sudah tidak bisa dijalankan, maka kewajiban-kewajiban berikutnya nyaris mustahil akan bisa dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Kewajiban-kewajiban berikutnya dimaksud ialah, jurnalis harus bisa membedakan antara opini dan fakta; mendorong penegakan atau supremasi hukum, HAM dan demokrasi; memperjuangkan keadilan dan kebenaran; imparsial atau tidak beriktikat buruk; serta tidak bohong.

Ketua KJS Ahmad Sa’ei menyampaikan, rapat dan kunjungan kerja kali ini bagian dari upaya pihaknya dalam menjalankan roda organisasi dan meningkatkan kapasitas anggota KJS di bidang dunia jurnalistik.

“Sesuai tema yang kami angkat, KJS memiliki komitmen kuat untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, saya rasa teman-teman yang tergabung di KJS memang perlu terus mendapat asupan ‘gizi jurnalistik’,” paparnya.

Sekadar diketahui, KJS merupakan organisasi yang berkedudukan di Sumenep. Anggota komunitas ini terdiri dari jurnalis lintas media yang wilayah kerjanya di kabupaten paling timur Pulau Madura.

Para jurnalis yang tergabung di KJS ialah jurnalis TV One, MetroTV, ANTV, RCTI, Trans7, GTV, INews, MNCTV, KompasTV, TVRI, JTV, TV9, MaduraTV, RRI, Memorandum, Pojok Kiri, Viva.co.id , MetrotvNews.com, Medcom.id Liputan6, Koran Madura, Pena Madura, Asatoe.net, dan Updatejatim.net.

Komentar