OKENEWS.ID, SUMENEP – Diduga siap mengedarkan ribuan pil obat keras, seorang pemuda berinisial MAI (21), diringkus oleh aparat kepolisian di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. sekitar jam 20.30 wib, (14/11/2025).
Pengungkapan bermula saat petugas menemukan MSR (23) yang diduga baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. Dari tangan MSR, ditemukan 3 butir Pil “Y”, sementara penggeledahan di kamar tersangka MAI mengungkap ribuan butir pil yang dikemas dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menyampaikan statemen resmi terkait Ungkap Ribuan Pil “Y”, Pengedar Berinisial MAI Ditangkap di Pajagalan.
“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menambahkan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sumenep memastikan rangkaian penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas. (*).







Comment