Pungutan Semakin Liar? LBH Taretan Pertanyakan Legalitas Lapak Pasar Ganding

SUMENEP, OKENEWS.ID – Polemik pembangunan lapak di pelataran depan Pasar Rakyat Ganding, Kabupaten Sumenep di persoalkan. Yang awalnya dipandang sebagai penataan kawasan pasar kini melebar pada dugaan persoalan tata kelola, kewenangan paguyuban pedagang, hingga transparansi penghimpunan dana dari para pedagang.

LBH Taretan Legal Justitia menilai pembangunan fasilitas di atas aset milik pemerintah daerah tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Organisasi itu mempertanyakan siapa pihak yang memberi izin, siapa yang bertanggung jawab, serta atas dasar kewenangan apa pembangunan tersebut dijalankan.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, menegaskan bahwa pasar rakyat merupakan aset publik yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Setiap pembangunan atau perubahan fungsi fasilitas pasar harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak bisa dilakukan begitu saja oleh kelompok tertentu tanpa mandat resmi,” kata Zainurrozi.

Menurut dia, paguyuban pedagang memang memiliki fungsi sebagai wadah komunikasi dan representasi kepentingan pedagang. Namun, fungsi tersebut tidak serta-merta memberi kewenangan untuk mengelola aset daerah ataupun mengambil kebijakan yang berdampak pada fasilitas publik.

“Kalau memang ada pelimpahan kewenangan dari pemerintah daerah, tentu harus dapat dibuktikan. Jika tidak ada, maka paguyuban tidak boleh melampaui fungsi organisasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, LBH Taretan telah menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Dalam pertemuan itu, mereka meminta penjelasan mengenai legalitas pembangunan lapak, status aset, mekanisme pengelolaan, hingga kepastian hak para pedagang yang menempati lapak tersebut.

Dugaan Pungutan Rp2,5 Juta per Meter
Selain menyoal aspek legalitas, LBH Taretan juga mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan terhadap pedagang untuk pembangunan lapak di pelataran sisi utara bagian depan Pasar Ganding.

Berdasarkan informasi yang diterima LBH, pedagang disebut diminta membayar Rp2,5 juta per meter. Dengan panjang area yang diperkirakan mencapai sekitar 70 meter, nilai dana yang berpotensi terkumpul diperkirakan sekitar Rp175 juta.

Di sisi lain, LBH juga memperoleh informasi bahwa biaya pembangunan lapak diperkirakan hanya berkisar Rp1 juta per meter, atau sekitar Rp75 juta untuk keseluruhan pekerjaan.

“Kalau benar ada selisih yang cukup besar antara dana yang dihimpun dan biaya pembangunan, tentu publik, terutama pedagang, berhak mengetahui ke mana alokasi dana tersebut,” ujar Zainurrozi.

Ia menekankan bahwa informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang mengelola pembangunan. Karena itu, keterbukaan menjadi hal penting agar tidak memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap rupiah yang berasal dari pedagang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga laporan penggunaan anggaran.

LBH Taretan juga mempertanyakan dasar hukum apabila benar terdapat pungutan kepada pedagang untuk pembangunan lapak di atas aset milik pemerintah daerah.

“Harus dijelaskan secara terbuka apakah pungutan itu merupakan retribusi daerah, iuran organisasi, atau bentuk lain yang memiliki dasar hukum. Jangan sampai ada penghimpunan dana tanpa landasan yang jelas,” katanya.

Zainurrozi mengingatkan bahwa pasar rakyat merupakan ruang ekonomi masyarakat kecil sehingga tata kelolanya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Karena itu, LBH Taretan mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar pembangunan lapak, status aset, mekanisme pembagian lapak, serta penggunaan dana yang dihimpun dari para pedagang.

“Yang kami minta bukan sekadar penjelasan administratif, tetapi keterbukaan penuh agar tidak muncul persoalan hukum maupun konflik baru di kemudian hari,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. (Aiz/Adi).

Comment