Gegara Ini, Sembilan Nelayan Asal Kepuluan Sumenep Ditangkap otoritas Australia

OKENEWS.ID – otoritas Australia. Menangkap sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya, sejumlah nelayan tersebut berburu komoditas laut berupa teripang dan sirip hiu di wilayah perairan negara Australia.

Seperti yang dilansir oleh kompas.com. Bahwa, Tokoh masyarakat Desa Tonduk, Benny Halim, membenarkan kabar penangkapan para nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidup dari aktivitas cari teripang tersebut. Menurutnya, melaut hingga ke perairan jauh demi mencari teripang memang sudah biasa dilakukan dan memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Mereka cari teripang ke sana. Bisa berbulan-bulan sejak mereka berangkat, tiga bulan kadang,” kata Benny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).

9 Nelayan Asal Sumenep Ditahan Otoritas Australia, 2 Dikarantina karena Sakit Kronologi Penangkapan KM Rukun Desa Berdasarkan informasi yang diterima Benny, sembilan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) KM Rukun Desa. Kapal penangkap teripang ini ditangkap oleh otoritas Australia pada 22 September 2026 di perairan Northern Territory, Australia.

KM Rukun Desa dinahkodai oleh Mupaher. Sementara delapan ABK lainnya yang turut ditahan yaitu Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi. Para nelayan tersebut diduga melanggar batas wilayah perairan saat mencari teripang serta hiu untuk diambil siripnya. Setelah ditangkap, seluruh nelayan diangkut menuju Darwin dan tiba pada 28 September 2026.

Kondisi Nelayan dan Pendampingan Konsuler Pascapenangkapan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Darwin langsung mengambil langkah cepat dengan mengunjungi para nelayan pada 30 September 2026 untuk memberikan akses kekonsuleran. Benny memastikan bahwa seluruh nelayan diperlakukan dengan baik selama masa penahanan oleh pihak Australia.

“Nelayan mendapat perlakuan baik dari otoritas Australia,” ungkap Benny.

Saat ini, seluruh ABK KM Rukun Desa ditempatkan di Northern Alternative Place of Detention (NAPOD) Darwin sembari menunggu proses hukum dan penanganan selanjutnya.

Mengenai kondisi kesehatan, sembilan nelayan tersebut dilaporkan dalam keadaan sehat sejak awal penangkapan hingga tiba di tempat penahanan. Namun, dua orang di antaranya, yakni Beging dan Sahidi, harus menjalani karantina secara terpisah karena mengalami sakit.

Sementara, Pemprov Jatim dan Pemerintah Daerah Terkait kasus penahanan nelayan pemburu teripang ini, jajaran pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Camat Raas, Achmad Fikri, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah mengirimkan surat koordinasi untuk membahas penanganan para nelayan.

Fokus pembahasan meliputi pemenuhan data dan dokumen kependudukan para nelayan serta penanganan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Sudah ada surat koordinasinya. Akan membahas para nelayan yang ditahan itu,” kata Achmad Fikri. (kompas.com/adi).

Comment