Berkedok Kembangkan Usaha, Pria di Sumenep Berhasil Tipu Ratusan Juta

SUMENEP, OKENEWS.ID. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep ungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dugaan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.

Seorang pria berinisial KR (66), warga Kecamatan Manding, diamankan polisi setelah perkara tersebut dilaporkan sejak Maret 2026.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/78/III/2026/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Maret 2026. KR diamankan di kediamannya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada 20 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan pinjaman bank senilai Rp500 juta yang diajukan menggunakan nama korban berinisial K.

Perkara itu bermula ketika tersangka diduga meminta bantuan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha penjualan jamu herbal di toko bernama Talango Indah, yang berlokasi di Pasar Anom, Sumenep.

Dalam perkembangannya, tersangka disebut menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman bank milik korban sebesar Rp100 juta. Korban kemudian diminta mengajukan pinjaman baru dengan nominal lebih besar atas namanya sendiri.

Korban akhirnya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta. Sebagian dana digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya, sementara dana lainnya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan tersangka.

Namun, pembayaran angsuran yang semula berjalan hanya dipenuhi beberapa kali. Setelah itu, kewajiban pembayaran diduga tidak lagi dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana yang sebelumnya disebut akan dimanfaatkan untuk tambahan modal usaha.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dokumen laporan transaksi finansial rekening Bank BRI atas nama sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus itu sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, KR disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, pelengkapan administrasi perkara.
pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama ketika memberikan pinjaman atau melibatkan nama pribadi dalam pengajuan kredit untuk kepentingan pihak lain.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang menjerat KR masih dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kejelasan perjanjian, penggunaan dana, dan tanggung jawab pembayaran perlu dipastikan sejak awal guna menghindari potensi kerugian”. Tandasnya. (*).

Comment