Tipu Hingga Puluhan Juta?, Seorang Gadis di Sumenep Polisikan Mantan Pacarnya

SUMENEP, OKENEWS.ID – Sebut saja Bunga (bukan nama yang sebenarnya) 27 tahun seorang gadis (27) asal Surabaya. Melaporkan mantanya pacarnya yang diduga telah melukan penipuan.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan. Dengan nomer STTLP/B/20/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Bahwa Telah melaporkan tentang dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan yang terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Mami Kost yang terletak di Jl. KH. Mansyur, Desa. Pangarangan, Kecamtan Kota Sumenep.

Dugaan penipuan tersebut berawal, terlapor (MF) pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2025 ketika pelapor bersama berada di kamar kost yang beralamat di Jl. KH. Mansyur, Pangarangan, Sumenep.

Saat itu (MF) meminjam uang kepada pelapor dengan alasan untuk menebus sepeda motor miliknya yang telah digadaikan. Mengetahui hal tersebut, pelapor meminjamkan uang sesuai permintaan terlapor.

Kejadian tersebut terjadi beberapa kali, selalu meminjam uang kepada pelapor dengan berbagai macam alasan dan setiap kali meminjam selalu berjanji akan mengembalikan dalam kurun waktu satu minggu setelah meminjam. Namun, terlapor tidak menepati janjinya.

Namun, sampai pada bulan Oktober 2025, pelapor tidak lagi mempunyai hubungan (pacaran) dengan MOHAMMAD FERDI DWI HIDAYAT, sehingga pelapor meminta agar uang miliknya dikembalikan. Namun saat itu terlapor tidak mengembalikan uang tersebut dengan berbagai macam alasan.

Kmpada tanggal 14 Oktober 2025, pelapor dan (MF) membuat surat pernyataan yang isinya terlapor berjanji akan mengembalikan uang milik pelapor sebesar Rp24.300.000,- dalam kurun waktu 3 bulan, terhitung sejak 14 Oktober 2025 sampai dengan 14 Januari 2026.

Setelah membuat surat pernyataan tersebut, (MF) menjaminkan BPKB dan sertifikat tanah. Akan tetapi hingga saat ini terlapor tidak mengembalikan uang tersebut dan BPKB serta sertifikat tanah yang dijaminkan kepada pelapor ternyata milik orang lain karena pernah dihubungi oleh pemiliknya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp24.300.000,-, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. (SLP/ADI).

Comment