Oke News, Surabaya, Rabu 7 Februari 2024- Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, nampaknya serius memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan, Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan terhadap seorang pengedar narkoba dan menyita Barang Bukti (BB) 1.530 butir pil dobel L yang dikemas dengan 153 botol plastik warna putih.
Penangkapan terhadap MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pengedar Pil dobel L.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.
“Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir,” terangnya, Rabu (7/2/2024).
Lanjut Kompol Mifta, selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni, enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu Hp android merk Oppo.
“Ada beberapa barang bukti (BB) yang juga kami amankan dalam penggrebekan ini,” tandasnya.
Tersangka MR mengaku baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, didepan rumah Jl. Simo Gunung Kramat Surabaya.
“Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, dan tersangka masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya. (EK)
Komentar