SURABAYA-OKENEWS.ID. Dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien pascaoperasi jantung di RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya memasuki babak baru. Alih-alih memperoleh penjelasan, keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya mengaku justru mendapat penolakan saat meminta klarifikasi kepada manajemen rumah sakit.
Pasien bernama Niman yang meninggal dunia pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.02 WIB.
Menurut kuasa hukum ahli waris, korban mengembuskan napas terakhir sekitar 15 menit setelah diduga terjadi insiden saat proses pemindahan dari tempat tindakan ke ranjang perawatan.
Dalam surat tuntutan yang disampaikan Kantor Hukum Prima Justice & Partners, operasi jantung terhadap Niman disebut telah selesai dan kondisi pasien dinyatakan stabil. Namun, ketika dipindahkan ke ranjang perawatan, mekanisme penahan (shock) ranjang diduga diturunkan secara tiba-tiba hingga memunculkan dentuman keras di dalam ruangan.
Kuasa hukum menyebut, sesaat setelah dentuman tersebut terdengar, korban mengalami kejang hebat. Kondisinya kemudian terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar 15 menit kemudian.
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan pasien, tim kuasa hukum yang terdiri atas Ahmad Bahrul Efendi, S.H., Rofsanjani Ali Akbar, S.H., dan Heriyanto, S.H., mendatangi RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya untuk meminta penjelasan sekaligus menyerahkan surat permohonan klarifikasi.
Namun, menurut kuasa hukum, upaya itu tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan. Direktur RSUD disebut menolak menerima berkas yang dibawa, enggan memberikan penjelasan resmi, bahkan diduga membanting dokumen yang hendak diserahkan di hadapan keluarga korban yang masih larut dalam suasana duka.
Kuasa hukum juga menyebut situasi sempat memanas ketika Direktur RSUD mendatangi mereka dengan nada tinggi dan sikap yang dinilai konfrontatif. Dalam pertemuan itu, Direktur RSUD disebut melontarkan pernyataan, “Meninggal Ya Karena Meninggal, Bukan Dibunuh Rumah Sakit”.
Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum, menambah kekecewaan keluarga yang hingga kini masih mempertanyakan penyebab meninggalnya Niman dan meminta penjelasan atas dugaan insiden yang terjadi setelah operasi.
Atas peristiwa tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Langkah yang disiapkan meliputi pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, gugatan perdata untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti kerugian, serta pelaporan kepada instansi berwenang guna mengusut dugaan pelanggaran hukum, etik profesi, dan disiplin tenaga kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. (Aiz/Adi).







Comment