Ketua Pansus Ahmadi Yazid Buka Persoalan Limbah Tambak Udang Sumenep, IPAL hingga Sanksi Disiapkan

SUMENEP-OKENEWS.ID. Pengelolaan limbah tambak udang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep dalam pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Ketua Pansus, Ahmadi Yazid, mengatakan pembahasan Raperda dilakukan bersama mitra kerja, termasuk melalui kunjungan ke lokasi tambak dan dialog dengan para pelaku usaha.

Pansus kemudian mengevaluasi rancangan tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep sebelum dikirim untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Ada dua hal utama yang menjadi perhatian, yakni kewajiban pengusaha menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta penerapan sanksi bagi pelanggar.
Setiap tambak nantinya diwajibkan memiliki IPAL yang representatif sebelum air limbah dibuang ke saluran umum maupun laut.

Pansus juga merekomendasikan 10–15 persen lahan efektif tambak digunakan untuk kolam pengendapan dan netralisasi.

Air limbah wajib memenuhi baku mutu yang berlaku dan diuji secara berkala melalui laboratorium independen yang terdaftar.

Sementara itu, pelanggaran dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian atau pembekuan operasional, hingga sanksi pidana dan denda bagi pengusaha yang sengaja membuang limbah tanpa pengolahan.

Pansus juga merekomendasikan pemberian insentif atau penghargaan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan lingkungan.

Untuk tambak baru, lokasi pembangunan harus sesuai RTRW dan RZWP3K guna mencegah kerusakan mangrove dan konflik pemanfaatan lahan.

DLH bersama Dinas Perikanan juga diminta memperkuat pembinaan, sementara pengawasan lingkungan tambak perlu dilakukan secara terpadu lintas instansi.

Pansus menegaskan, penyempurnaan Raperda tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keberlanjutan usaha tambak udang di Sumenep. (Aiz/Adi).

Comment