Sumenep, okenews.id – Penangkapan dua pria yang disebut sebagai karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dalam kasus dugaan narkotika memantik sorotan terhadap pengawasan di lingkungan pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap dua orang yang diamankan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang aktivitas di lokasi penangkapan dan keterkaitannya dengan lingkungan SPPG.
Sebagaimana diberitakan Detak Kota pada Kamis (22/10/2026), dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 10.30 WIB di teras rumah warga di Desa Lenteng Timur.
Dalam pemberitaan yang sama, polisi disebut menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram, dengan total sekitar 0,50 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika turut diamankan.
Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, membenarkan bahwa kedua pria yang diamankan merupakan karyawan di unit yang dipimpinnya.
Namun, Mellisa memberikan penjelasan mengenai lokasi penangkapan. Dikutip dari Detak Kota, ia mengatakan, “Kalau TKP-nya tidak termasuk gedung yang kita sewa, Pak, meskipun satu lingkup.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan posisi lokasi kejadian terhadap gedung operasional SPPG. Namun, penjelasan mengenai batas gedung belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan tentang aktivitas di lokasi tersebut.
Informasi bahwa lokasi penangkapan kerap menjadi tempat berkumpulnya relawan perlu diklarifikasi kepada pihak pengelola maupun orang-orang yang mengetahui aktivitas di sana.
Apabila benar lokasi itu sering digunakan untuk berkumpul, publik patut mengetahui dalam konteks kegiatan apa tempat tersebut digunakan dan bagaimana pengawasannya. Hal ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai batas fisik bangunan.
Dalam pemberitaan Detak Kota, Humas Polresta Sumenep menyampaikan bahwa polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan terlapor, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
Detak Kota juga melaporkan bahwa berdasarkan keterangan awal dalam rilis kepolisian, barang yang diduga sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan oleh AFH melalui perantara MA. Peran masing-masing pihak dan asal-usul barang bukti masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Karena proses hukum masih berjalan, fakta mengenai dugaan tindak pidana tersebut harus tetap merujuk pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
M. Joni, aktivis pemuda Sumenep, menjadi narasumber yang perlu dimintai tanggapan mengenai persoalan pengawasan di lingkungan SPPG, termasuk informasi tentang lokasi yang disebut kerap menjadi tempat berkumpulnya relawan.
Sorotan terhadap pengawasan ini penting karena program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengelolaan yang baik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga dengan kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Pengelola SPPG perlu memberikan penjelasan mengenai langkah evaluasi internal setelah dua karyawannya diamankan polisi. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan menuntaskan penyidikan agar duduk perkara dan peran setiap pihak menjadi terang.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas bagaimana pengawasan terhadap karyawan dan lingkungan kegiatan SPPG dijalankan.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh, bukan hanya mengenai apakah lokasi penangkapan berada di dalam gedung operasional, tetapi juga mengenai aktivitas di tempat tersebut dan langkah yang diambil pengelola setelah kejadian.
Meski demikian, penangkapan dua karyawan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa SPPG Lenteng Timur 3 merupakan sarang atau tempat peredaran narkoba. Kesimpulan semacam itu memerlukan bukti yang lebih kuat daripada status pekerjaan orang-orang yang diamankan.
Yang kini ditunggu publik adalah kejelasan proses hukum, keterbukaan pengelola, serta evaluasi pengawasan agar kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tetap terjaga.
Sementara, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach Putrawardana. Saat di komfermasi mengatakan, lokasi pengamanan terduga penyalah gunaan narkotika di area MBG.
“Sudah masuk dari runag lingkup sppg, Itu kan di depan ada pintunya, sudah masuk area sppg” Pungkasnya.
(Man/Adi).







Comment