SPPG Lenteng Timur Sumenep Tercemar Narkoba?, PERADI Desak Verifikasi Total

SUMENEP, OKENEWS.ID – Penangkapan dua pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3 oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam kasus dugaan narkotika memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses rekrutmen dan pengawasan relawan yang bertugas menangani makanan bagi siswa.

Sorotan tersebut menguat karena dalam proses perekrutan, calon pekerja diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat bersamaan dengan surat lamaran kerja.

Persyaratan itu menjadi bagian dari proses administrasi calon pekerja. Namun, setelah dua pekerja SPPG tersebut diamankan polisi, publik patut memperoleh penjelasan mengenai bagaimana persyaratan tersebut diterapkan dan diverifikasi oleh pengelola.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, salah satu pekerja yang diamankan memiliki riwayat pernah menjalani pidana dalam kasus serupa. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penerimaan yang bersangkutan ketika melamar bekerja di SPPG Lenteng Timur 3.

Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah calon pekerja diwajibkan melampirkan SKCK, melainkan apakah dokumen tersebut benar-benar diperiksa, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah terdapat mekanisme pengawasan setelah pekerja diterima.

Sebab, keberadaan dokumen persyaratan administratif tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh risiko dapat dicegah. Karena itu, transparansi proses perekrutan dan konsistensi pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syafrawi, S.H., Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama terkait penerapan persyaratan administrasi dan mekanisme pengawasan terhadap pekerja yang terlibat dalam pelayanan pemenuhan gizi siswa.

“Dalam program yang menyangkut kepentingan anak-anak, proses seleksi pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas administrasi. Persyaratan seperti SKCK dan surat keterangan sehat harus diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Pengelola juga perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pekerja berjalan secara konsisten setelah mereka diterima,” tegas Syafrawi. (26/10/2026).

Menurutnya, munculnya kasus dugaan narkotika yang melibatkan pekerja SPPG menjadi alasan yang wajar untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan prosedur perekrutan. Namun, evaluasi tersebut harus tetap didasarkan pada fakta dan tidak serta-merta menyimpulkan adanya kelalaian pihak pengelola.

“Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana proses seleksi dilaksanakan, apakah dokumen persyaratan telah diverifikasi, dan apakah pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya. Jika seluruh prosedur sudah diterapkan, pengelola perlu menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, harus ada evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Syafrawi juga menekankan pentingnya membedakan riwayat pidana seseorang, proses pemenuhan persyaratan administrasi, dan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian.

“Riwayat pidana seseorang tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses perekrutan telah lalai. Begitu pula, penangkapan dalam perkara dugaan narkotika tidak otomatis membuktikan bahwa makanan yang ditangani telah tercemar. Karena itu, semua pihak harus mengedepankan fakta, menghormati proses hukum, dan memastikan evaluasi dilakukan secara objektif,” tambahnya.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai standar seleksi dan pengawasan pekerja dalam program MBG.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui prosedur yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan keterbukaan ketika muncul persoalan. Tujuan akhirnya adalah memastikan pelayanan kepada siswa berjalan dengan baik serta keamanan pangan tetap menjadi prioritas,” pungkas Syafrawi.

Sebelumnya, Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, membenarkan bahwa dua orang yang diamankan polisi merupakan pekerjanya. Ia juga menyatakan bahwa lokasi penangkapan bukan berada di gedung operasional dapur yang disewa, meskipun masih dalam satu lingkup area.

Keterangan tersebut turut menyisakan pertanyaan mengenai aktivitas pekerja di lokasi penangkapan serta bagaimana pengawasan terhadap lingkungan tempat mereka beraktivitas dilakukan. Hal ini perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan keterangan pihak terkait.

Terlebih, pekerja yang terlibat dalam penyiapan dan distribusi makanan memiliki tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada siswa. Pengelola perlu memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dijalankan sesuai standar operasional, termasuk menjaga kebersihan, keamanan pangan, dan ketertiban lingkungan kerja.

Meski demikian, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa makanan dari SPPG Lenteng Timur 3 tercemar atau menyebabkan gangguan kesehatan pada siswa. Karena itu, evaluasi keamanan pangan perlu dilakukan berdasarkan penilaian risiko dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi pengelola dan instansi berwenang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur perekrutan, verifikasi dokumen, serta mekanisme pengawasan terhadap pekerja yang menangani program pemenuhan gizi siswa.

Kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tidak cukup dijaga melalui pemenuhan persyaratan administrasi semata. Pelaksanaan program juga membutuhkan pengawasan yang konsisten, prosedur yang transparan, serta evaluasi ketika muncul persoalan yang menyangkut pekerja dan lingkungan operasional SPPG.

Pengelola SPPG Lenteng Timur 3 dan instansi yang berwenang perlu menjelaskan bagaimana proses seleksi diterapkan, apakah dokumen persyaratan kedua pekerja telah diperiksa sesuai prosedur, serta langkah evaluasi apa yang dilakukan setelah kasus tersebut mencuat. (Aiz/Adi).

Comment