Relawan penanganan makanan di Lenteng Sumenep Ditangkap Kasus Sabu, Siswa MBG Terancam Bahaya Narkoba

SUMENEP, okenews.id – Penangkapan dua orang yang bekerja sebagai relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dalam kasus dugaan narkotika memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pekerja dan keamanan makanan yang disalurkan kepada siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Persoalan ini menjadi perhatian karena kedua relawan tersebut diketahui terlibat langsung dalam penanganan makanan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah setelah penangkapan dilakukan evaluasi terhadap proses pengolahan makanan dan pemeriksaan untuk memastikan keamanan pangan yang disalurkan kepada siswa?

Sebagaimana diberitakan Detak Kota pada 22 Oktober 2026, dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam perkara dugaan narkotika. Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, dalam pemberitaan tersebut membenarkan bahwa keduanya merupakan karyawan di unit yang dipimpinnya.

Namun, persoalan tidak cukup berhenti pada status pekerjaan dan lokasi penangkapan. Ketika orang yang berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan narkotika diketahui menangani makanan, pengawasan terhadap kondisi kerja dan keamanan pangan patut menjadi perhatian.

Belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa makanan dari SPPG Lenteng Timur 3 tercemar atau menyebabkan gangguan kesehatan pada siswa. Penangkapan kedua relawan juga tidak otomatis membuktikan bahwa mereka berada di bawah pengaruh narkoba ketika bekerja.

Meski demikian, perlu ada penjelasan mengenai langkah yang diambil pengelola setelah kasus tersebut terungkap. Apakah dilakukan evaluasi internal? Apakah prosedur keamanan pangan ditinjau kembali? Apakah ada pemeriksaan terhadap makanan atau proses pengolahannya berdasarkan penilaian risiko?

Pertanyaan tersebut penting karena keamanan pangan bukan hanya berkaitan dengan bahan baku dan kebersihan peralatan, melainkan juga dengan prosedur kerja dan pengawasan orang-orang yang menangani makanan.

Jika tidak ditemukan indikasi kontaminasi, hasil evaluasi yang jelas dapat membantu memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan potensi risiko, langkah penanganan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai lokasi penangkapan. Dikutip dari Detak Kota, ia menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan gedung yang disewa untuk operasional SPPG, meskipun masih berada dalam satu lingkup area.

Klarifikasi mengenai lokasi itu penting, tetapi pertanyaan mengenai pengawasan pekerja dan keamanan makanan juga membutuhkan jawaban tersendiri.

Pengelola perlu menjelaskan apakah kedua relawan masih menangani makanan sebelum diamankan, bagaimana pembagian tugas mereka, serta apakah ada evaluasi terhadap proses produksi dan distribusi makanan setelah kejadian.

Instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan program MBG juga perlu memastikan bahwa prosedur keamanan pangan dijalankan sebagaimana mestinya.

Syafrawi, S.H., Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, menilai bahwa kasus tersebut perlu menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan pekerja dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

“Program Makan Bergizi Gratis menyangkut kepentingan anak-anak dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap orang-orang yang terlibat dalam proses pengolahan makanan harus benar-benar diperhatikan. Ketika ada relawan yang diamankan dalam kasus dugaan narkotika, pengelola tidak cukup hanya memberikan klarifikasi mengenai lokasi penangkapan, tetapi juga perlu menjelaskan langkah evaluasi yang dilakukan untuk memastikan keamanan makanan yang disalurkan kepada siswa,” tegas Syafrawi.

Menurutnya, keterbukaan pengelola diperlukan agar masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya mengenai keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak mereka.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan mengenai lokasi penangkapan. Yang juga penting adalah memastikan bagaimana pengawasan terhadap pekerja, apakah prosedur keamanan pangan telah dijalankan dengan baik, dan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan penilaian risiko. Jika memang tidak ditemukan masalah pada keamanan makanan, sampaikan hasil evaluasinya secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Syafrawi juga mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara objektif dan tidak langsung menyimpulkan bahwa makanan yang didistribusikan telah tercemar.

“Kita harus tetap menghormati proses hukum dan tidak membuat kesimpulan tanpa bukti. Namun, evaluasi pengawasan merupakan hal yang wajar dan penting dilakukan. Keamanan anak-anak harus menjadi prioritas, sedangkan keterbukaan informasi merupakan salah satu cara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG,” pungkasnya.

Bagi orang tua, persoalan ini menyangkut kepercayaan terhadap makanan yang dikonsumsi anak-anak mereka setiap hari. Karena itu, keterbukaan pengelola menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan atau spekulasi.

Kasus ini bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa makanan yang dibagikan kepada siswa telah tercemar. Namun, keterlibatan pekerja yang diamankan dalam perkara dugaan narkotika membuat evaluasi pengawasan menjadi pertanyaan yang wajar untuk diajukan.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa makanan yang diterima anak-anak mereka aman. Pertanyaan mengenai pemeriksaan dan evaluasi setelah kejadian patut dijawab secara terbuka, sehingga kepercayaan publik terhadap program MBG dapat tetap terjaga.
(Aiz/Adi).

Comment