Gugatan Adira Finance di PA Sumenep Berakhir Damai, Tergugat Lunasi Seluruh Kewajiban

Sumenep, okenews.id – Sengketa pembiayaan antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. dan para tergugat yang bergulir di Pengadilan Agama (PA) Sumenep akhirnya diselesaikan melalui upaya perdamaian. Penyelesaian tersebut ditempuh dengan cara para tergugat membayar seluruh sisa kewajiban pembiayaan kepada pihak penggugat.

Perkara gugatan sederhana (GS) terkait wanprestasi atau cidera janji tersebut tercatat dengan Nomor Register 02/Pdt.G.S/2026/PA.Smp.

Gugatan diajukan oleh Hafifi Junaidi selaku Cluster Collection Head (CCH), yang bertindak mewakili PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., melalui kuasa hukumnya, Abd. Mojib, S.H. & Partner (Tim Litigasi).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah perusahaan melakukan sejumlah upaya persuasif dan menyampaikan somasi kepada pihak terkait. Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan pembiayaan atas kewajiban yang belum dipenuhi sesuai kesepakatan.

Hafifi Junaidi menjelaskan, gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dirancang untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Menurutnya, Adira Finance tetap mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan. Namun, ketika kewajiban yang telah disepakati dalam akad tidak dipenuhi, langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gugatan sederhana ini adalah bentuk komitmen Adira Finance dalam menegakkan akad yang telah disepakati. Kami selalu mengedepankan musyawarah, namun ketika kewajiban tidak dipenuhi, jalur hukum menjadi pilihan yang konstitusional,” ujar Hafifi.

Dalam proses persidangan, para tergugat kemudian mengajukan permohonan penyelesaian secara damai dengan menyatakan kesediaan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban pembiayaan kepada penggugat.

Kuasa hukum Adira Finance, Abd. Mojib, S.H., mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai, penyelesaian melalui pelunasan penuh menjadi jalan untuk mengakhiri sengketa tanpa harus memperpanjang proses hukum.

“Kami mengapresiasi itikad baik para tergugat. Dengan adanya pelunasan penuh, sengketa ini dapat diselesaikan secara win-win solution tanpa harus berlarut-larut,” kata Abd. Mojib.

Penyelesaian perkara tersebut kemudian dituangkan melalui penetapan pengadilan setelah upaya perdamaian tercapai dan para tergugat membayar seluruh sisa kewajibannya kepada penggugat.

Dengan demikian, perkara gugatan sederhana tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian di pengadilan, tanpa perlu berlanjut ke penyelesaian sengketa yang berkepanjangan.

Adira Finance menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi konsumen mengenai pentingnya memenuhi kewajiban dalam akad pembiayaan, termasuk pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah.

Perusahaan juga menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap membuka ruang bagi musyawarah dan perdamaian sebagai jalan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan para pihak.
(Aiz/Adi).

Comment