Oke News, Batam, Rabu 7 Februari 2024- Dua pelaku penambangan pasir secara ilegal ditangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus ini, kedua tersangka mendapatkan keuntung sebesar Rp 1,8 milliar.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial (HK) dan (SJ). Dalam aksinya mereka melakukan penambangan pasir tanpa ijin atau ilegal di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam. Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari dan 29 Januari 2024.
“Kedua tersangka sudah diamankan dan saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik,” katanya, Rabu (7/2/2024).
Selain mengamankan tersangka, lanjut Kombes Pol Putu Yudah Prawira, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti (BB), berupa 2 mesin dompeng, 2 kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan dan puluhan meter kubik pasir.
“Jadi modusnya yaitu tersangka membeli tanah, kemudian dilakukan pencucian di lokasim,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemudian mereka memisahkan antara tanah dan pasir, dan pasirnya diambil.
“Saat ini masih kita kembangkan kemana pasir-pasir itu dijual,” tandasnya.
Salah satu dari kedua tersangka tersebut dalam sehari menghasilkan 5 lori pasir yang kemudian dijual seharga Rp. 600.000 per lori.
“Jadi keuntungannya salah satu tersangka ini yang sudah bekerja selama 2 tahun inisial SJ ini Rp1,8 miliar selama 2 tahun,” tukasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
“Ini kan masih informasi yang berkembang ini sudah ada yang dijual ke perumahan, ada yang dijual ke perusahaan dan sebagainya. Ini masih kita kembangkan, nanti kita dengar sendiri dari tersangka ke mana mereka jual pasir-pasir ini,” pungkasnya. (SAN)
Komentar