Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pria Asal Rubaru Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP, OKENEWS.ID – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41) yang merupakan warga Kecamatan Rubaru. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polresta Sumenep. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban anak. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.

Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Rilis/adi).

Comment