Bareskrim Polri Tangani Pencemaran Nama Baik Pendiri KasKus

Oke News, Jakarta, Sabtu 4 Juli 2020- Kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus Andrew Darwis, nampaknya berujung pada prose hukum. Terbukti Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap JBL yang diduga kuat telah mencemarkan nama baik bos KasKus tersebut.

“JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (4/7/2020).

Brigjen Awi menerangkan, JBL menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore. Sementara tersangka lainnya, yaituTSE tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan sakit.

“Sampai pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit,” terangnya.

JBL ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, karena tersandung kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis. Pada  tanggal 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE.

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, JBL bakal dijerat dengan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) dan dijerat Pasal 27 (3). Sementara, TSE bakal dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (San)

Komentar