Pasalnya, sejak tahun 1981 sampai sekarang pemerintah belum bisa mengatasi masalah kepadatan penghuni lapas dan rutan. Overcrowding yang terjadi di rutan dan lapas Indonesia, kata Anggara pada tahun 2017 sudah 188 persen, sedangkan pada tahun ini sudah mencapai di atas 190 persen.
Anggara juga menyebut, pemerintah juga belum bisa menyediakan lapas khusus untuk perempuan dan anak-anak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Ya bagus saja sih soal ide itu. Tapi itu baru bisa kita pikirkan kalau isu overcrowding-nya bisa kita atasi. Bagaimana kita bisa mengatasi isu lansia kalau overcrowding tidak bisa kita atasi,” jelas Anggara.
Menurutnya, untuk mengatasi isu overcrowding ini, ke depan pemerintah harus melakukan beberapa hal.
“Diantaranya, KUHAP harus diganti agar orang tidak gampang untuk ditahan sehingga tidak terjadi penumpukan di rutan maupun di lapas,” pungkasnya.
Seminar bertajuk “Seminar on Treatment of Elderly Prisoners” dengan mengundang 160 orang perwakilan dari Jepang, Singapura, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos dan Filipina, serta organisasi internasional seperti The Asia Foundation (TAF), International Committee of The Red Cross (ICRC), International Criminal Investigative Training Asistance Program (ICITAP), dan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/10/2018). (ON1)







Comment