DPRD Sumenep Komitmen Tuntaskan Raperda Pajak dan Reribusi Daerah

OKE NEWS308 Dilihat

OKE NEWS, SUMENEP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan oleh Sami’odin Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep.

“Perda ini merupakan usulan eksekutif. Apabila persyaratannya sudah lengkap pasti kami bahas sesuai jadwal di Bamus (Badan Musyawarah),” katanya, Senin, (05/6/2023).

Menurutnya, Raperda tersebut selesai dibahas pada April 2023. Hanya saja karena terdapat aturan baru, sehingga eksekutif selaku pengusul harus menyesuaikan.

Salah satunya kata dia harus melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur. Sampai saat ini rekemendasi itu belum ada.

“Sehingga pembahasannya ditunda, kendalanya disana. Karena kalau terus dibahas dan tidak singkron nanti harus dilakukan pembahasan lagi,” jelas dia.

Politisi Fraksi PKB ini menilai, regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih efektif dan efisien.

Oleh karena itu, Sami’ berharap agar rekomendasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Sesuai aturan, kata dia apabila Raperda ini belum selesai hingga awal 2024, akan berimbas pada pengurangan dana alokasi umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah.

“Dengan adanya regulasi itu, tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar-benar guna lebih meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas dia

Bahkan sambung dia, Pihaknya akan segera mengagendakan jadwal pembahasan manakala rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim sudah turun agar Sumenep memiliki regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kalau sudah lengkap kan enak, setelah dibahas nanti kami tinggal dok (disahkan jadi perda),” tegas dia.

Sebelumnya, rencana jadwal agenda pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul eksekutif. Raperda ini seharusnya dibahas pansus pada April 2023.

Komentar