Dua Truk Pengangkut Tembakau Luar Madura, Diamankan ke Polres Pamekasan

OKE NEWS436 Dilihat

OKE NEWS, PAMEKASAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) dan Pemadam kebakaran Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, menerima pemasrahan dua truk yang membawa 7 ton tembakau luar Madura dari Polres Pamekasan.

Menurut Hainurrahman Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda)Satpol PP Kabupaten Pamekasan ,dua truk itu adalah hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan di pintu masuk kota yaitu di wilayah Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

Pada saat anggota kepolisian Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap dua truk tersebut diketahui mengangkut tembakau dari luar Madura dengan jumlah yang lumayan banyak yaitu sekitar 7 ton tembakau.
“Dengan rincian satu truk bermuatan 4 ton tembakau dan satu truk lagi bermuatan 3 ton tembakau dari luar Madura,”katanya.

Berdasarkan informasi lainnya, jika 7 ton tembakau luar Madura ini adalah pesanan milik salah seorang warga Kecamatan Pademawu yang saat ini masih dalam proses pengembangan .
Ainur panggilan keseharian hainurrahman menambahkan hasil dari pemeriksaan terhadap kedua sopir truk yang mengangkut tembakau asal Bojonegoro itu mengaku baru kali ini mengakut tembakau ke Madura,”itupun kedua sopir itu berkelit dirinya tidak tahu jika ada peraturan yang melarang tembakau luar Madura masuk ke Madura khususnya ke Pamekasan,”terangnya.

Sekedar untuk di ketahui ,larangan tembakau luar Madura masuk ke Pamekasan adalah untuk menjaga Kemurnian tem akau madura khususnya di Pamekasan agar tidak di campur aduk dengan tembakau luar Madura seperti yang tertuang pada Bab VII Pasal 24 dalam Perda 2/2022 dengan tegas melarang tembakau dari luar Pamekasan dilarang masuk dua bulan sebelum panen dan dua bulan sesudah musim panen tembakau.(Bai).

Komentar