OKE NEWS, SUMENEP-Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, terdiri dari 21 orang yang dibagi menjadi 3 tim, yang bergerak dengan sasaran berbeda di Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (19/9/2023). Sementara untuk sasaran dan lokasi operasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai.
Ke 21 orang tersebut yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP Sumenep, Bea Cukai Pamekasan Kodim Sumenep, Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pantauan di lokasi terlihat anggota Satpol PP dan yang lain hanya, sebatas mendampingi petugas dari Bea dan Cukai saat masuk dan melakukan pemeriksaan keberadaan rokok ilegal.
“Berdasarkan dengan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 tahun 2022 terkait dengan pedoman pelaksanaan. Pihaknya memang mengusulkan lokasi lokasi, namun dalam pelaksanaannya, sasaran dan lokasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai,” kata Ach. Laili Maulidy Kasatpol PP Kabupaten Sumenep.
Seperti yang terjadi pada kegiatan hari ini, sebenarnya agendanya tidak ke kecamatan Batang batang sesuai dengan usulan kami, di jadwal seharusnya hari ini ke kecamatan Dasuk, namun yang terjadi malah ke Kecamatan Batang Batang.
“Karena memang sudah menjadi kewenangan mereka (pejabat bea dan cukai), jadi kami hanya mengikuti dari Bea dan cukai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai
Komentar