Pansus II DPRD Sumenep Genjot Pembahasan Raperda Susunan Perangkat Daerah

Oke News, Sumenep-Legislator DPRD Kabupaten Sumenep yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) II gerak cepat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang di deadline selesai 14 April mendatang.

Panitia Khusus (Pansus) II membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.

Ketua Pansus II Herman Dali Kusuma menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep dimulai sejak Senin malam (27/3/2023).

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, panitia khusus (pansus) diberi waktu melakukan pembahasan raperda hingga 14 April 2023.

“Kami ingin waktu yang diberikan kepada pansus digunakan sebaik mungkin untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep,” kata Haji Herman, panggilan akrabnya.

Politisi senior asal Talango ini menegaskan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sangat penting untuk masa depan birokrasi di Sumenep. Karenanya, ia akan bekerja maksimal untuk membahas raperda itu.

“Output dari perda ini adalah penataan perangkat daerah sekaligus reformasi birokrasi. Kami berharap pembahasan raperda ini komprehensif. Dengan waktu yang ada menghasilkan seperti harapan kita semua,” imbuhnya.

Ia kemudian menegaskan, perubahan susunan organisasi perangkat daerah melalui raperda ini akan menjadi pertaruhan bagi kredibilitas pemerintah daerah. Tentu perubahan perangkat daerah harus sebanding dengan aspek pemenuhan kebutuhan peningkatan kualitas layanan dan aspek pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami juga mohon dukungan dan masukan dari semua stakeholder dalam perjalanan pembahasan raperda ini. Semoga juga nanti tepat waktu,” harapnya mengakhiri.

Penting diketahui, anggota Pansus II Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep adalah sebagai berikut:

1. Herman Dali Kusuma (F-PKB)
2. Melly Sufianti (Hanura)
3. Alis Jasuli (NasDem)
4. Suroyo (Gerindra)
5. Nia Kurnia (PDIP)
6. Abu Hasan (PKB)
7. Ach Naufil MS (PKB)
8. Latib (PPP)
9. Siti Hosna (PAN)
10. Mohammad Hanafi (Demokrat)
11. Adrian Mukhlas (Demokrat)

Komentar