Satpol PP Sumenep, Yakini Penyitaan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

NEWS, OKE NEWS289 Dilihat

OKE NEWS, SUMENEP-Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
optimis bahwa penyitaan produk rokok tanpa cukai itu mampu menekan peredaran di wilayah setempat.

“Kami optimis, penyitaan produk rokok ilegal yang dilakukan tim kami ini mampu menekan atau mengurangi peredaran rokok tanpa cukai ini di Sumenep,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Rabu (22/11/2023).

Tim gabungan sejak Juni turun ke sejumlah toko di desa-desa, melakukan pendataan dan sosialisasi bahaya mengedarkan rokok ilegal. Dari hasil pendataan tim gabungan, tercatat ada 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk. Rokok tanpa cukai itu ditemukan di 450 toko di 190 desa.

“Setelah sosialisasi dan pendataan, sekarang sudah masuk pada masa pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama 2 bulan ini, kami melakukan penyitaan produk. Kami sudah 10 kali turun sejak bulan lalu. Kurang 5 kali lagi harus tuntas di bulan ini,” ujar Laily.

Ia menerangkan, untuk jadwal turunnya tim ke lapangan dikendalikan oleh Kantor Bea Cukai. “Kami dari Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan bea cukai,” terangnya.

Ia menambahkan, toko yang didapat menjual rokok ilegal akan diberi surat pernyataan oleh bea cukai. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai.

“Rokok yang dijual di toko itu disita, kemudian pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan. Langkah tim tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus gencarkan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu,” tukasnya.*

Komentar