OKE NEWS, PAMEKASAN-Kegiatan Sosialisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Cukai Tembakau ( DBHCHT) ke berbagai Gudang rokok yang ada 13 Kecamatan terus dikembangkan, salah satunya sosialisasi pengelolaan Dana DBHCT ke gudang gudang rokok yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Zainul arifin kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madura menegaskan bahwa pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan Pemantauan,dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pemamfaatan dana ini salah satunya untuk penegakan hukum dengan melakukan giat sosialisasi ketentuan cukai dan operasi bersama.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin juga menegaskan bahwa DBHCHT juga digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, serta pemulihan perekonomian daerah. “Butuh sinergi bersama Pemda dan APH, agar pencegahan peredaran rokok ilegal teratasi,” ungkapnya.(Bai)
Comment