Oke News, Sumenep-Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura bersama aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) berunjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (17/5/2023). Mereka menuntut BPN membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan di kawasan laut Desa Gersik Putih seluas 21 hektar atasnama perorangan yang diterbitkan sejak 2009.
Kawasan tersebut bakal direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh pengusaha yang difasilitasi Pemerintah Desa dengan alasan sudah ber-SHM. Warga menolak karena dikhawatirkan merusak ekosistem laut dan mengancam lingkungan sekitar. Penghasilan warga juga terancam hilang sebab selama ini kawasan tersebut menjadi sumber penghasil dengan menangkap ikan dan rajungan.
”Disana (laut) adalah ruang hidup bagi warga. Tempat mencari ikan, lalu karena kebengisan pemodal dan Pemerintah Desa mau dihabis dengan dibangun tambak dengan alasan ber SHM,” ungkap Korlap Aksi ARB Fadlillah dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa aksi membentangkan spanduk panjang tertulis ”Anak Cucu Kami Tidak Butuh Tambak, Tapi Butuh Pantai”. Sejumlah poster berisi aspirasi dan protes juga dibawa, intinya mereka mengecam rencana reklamasi laut dan penerbitan SHM oleh BPN.
Fadlillah mengungkapkan, pihaknya menduga ada permainan antara BPN bersama Pemerintah Desa dan pemilik SHM dalam penerbitan sertipikat. Kawasan tersebut adalah laut, bukan berupa daratan sehingga penebitan SHM tidak wajar dan diduga kuat melanggar prosedur.
”Laut bukan milik nenek moyang mereka (pemegang SHM). Tapi, negara dan dalam RTRW jelas Pantai dan laut di adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik sebagai apapun,” ucapnya.
Perwakilan warga Amirul Mukminin menambahkan, BPN Sumenep terkesan tidak responsip terhadap polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di daerahnya. Surat yang dilayangkan warga soal permintaan untuka audiensi dan salinan dokumen atas pantai yang di SHM tidak ditindak lanjuti.
”Dua kali kami bersuratan ke BPN, tidak ada respon sama sekali. Rencana investigasi juga tidak ada perkembangannya. Sebaliknya, pernyataan salah satu pejabat di BPN di media soal status tanah justru seakan menutupi fakta bahwa disana bukan laut,” ungkap Amirul.
Ia menegaskan, objek lokasi ber-SHM yang akan dibangun tambak garam bukanlah daratam yang terkena abrasi. Tapi, adalah kawasan pantai atau laut sejak puluhan tahun silam. ”Untuk itu, privatisasi laut dengan di SHM sangat tidak dibenarkan. BPN harus bertanggung jawab atas penerbitan sertipikat tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Kresna ketika menemui warga berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan turun ke lokasi yang menjadi objek permasalahan.
”Senin depan kami akan jawab surat-surat yang disampaikan warga, kemudian hari Rabu pekan depan akan turun ke lokasi,” kata Kresna usai audiensi dengan perwakilan warga.
Namun, Ia menyampaikan untuk turun ke lokasi BPN perlu pendampingan dari aparat penegak hukum khususnya Kepolisian. BPN juga meminta pihak Pemerintah Desa dihadirkan ke lokasi saat meninjauan lapangan. (*)
Komentar