Pemkab Sumenep Bebaskan Tunggakan Pajak PBB-P2

SUMENEP, OKENEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Membebaskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 95 persen.

“Program dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sumenep dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Program ini juga dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran warga taat pajak,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep, Kamis.

Momentum hari jadi Sumenep tahun ini tidak hanya kegiatan seremonial, tetapi harus menghadirkan manfaat langsung dan nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Kami ingin peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui keringanan tunggakan PBB-P2 hingga 95 persen dan pembebasan denda,” ujar Achmad.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini lebih lanjut menyatakan, pajak yang dibayar oleh masyarakat pada akhirnya akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah.

Oeh sebab itu, Pemkab Sumenep terus berupaya menciptakan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Fauzi berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan segera memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir.

Dengan adanya diskon hingga 95 persen dan bebas denda, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang jauh lebih ringan.

Di sisi lain, pemerintah daerah berharap kepatuhan pembayaran pajak semakin meningkat dan turut memperkuat pembiayaan pembangunan Kabupaten Sumenep.

Besaran diskon pajak oleh Pemkab Sumenep pada momentum Haji Jadi ke 757 Kabupaten Sumenep itu, terhitung untuk PBB-P2 mulai 2002 hingga 2025 dengan ketentuan, tunggakan tahun 2002-2014 mendapatkan diskon pokok 95 persen dan pembebasan sanksi denda 100 persen.

Lalu, tunggakan tahun 2015–2020 mendapatkan diskon pokok 90 persen dan pembebasan sanksi denda 100 persen.

Sedangkan tunggakan tahun 2021–2025 mendapatkan diskon pokok 40 persen dan pembebasan sanksi denda 100 persen. (*).

Comment