Aktivis Lingkungan Desak Polres Sumenep Tangkap Pemilik Galian C Ilegal

Oke News, Sumenep, Jumat 8 Maret 2024- Aktivis Lingkungan mendesak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera menetapkan dan menangkap RH, yang merupakan pemilik Galian C Ilegal di Dusun Cemmanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi.

Menurut Amir Aktivis Lingkungan di Sumenep, setelah dirinya melaporkan ke Polda Jawa Timur, terkait dengan adanya perusakan lingkungan tersebut. Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan ke lokasi penambangan atau Galian C di di Dusun Cemmanis, Desa Langsar, Kecamatan Sarongg.

“Penambangan atau Galian C ilegal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat. Jadi saya langsung laporkan ke Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan. Alhamdulillah, langsung ditindaklanjuti dan tim penyidik dari Polres Sumenep juga turun ke lokasi,” katanya, Jumat (8/3/2024).

Amir menyatakan, Akitvitas Galian C ilegal tersebut juga sangat merusak lingkungan dan merugikan bagi masyarakat sekitar penambangan. Tidak hanya itu saja, dampak darah penambangan ini langsung dirasakan masyarakat berupa kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan.

“Meski sudah ditutup sama Pemkab Sumenep, dampaknya masih dirasakan oleh masyarakat di sekitar penambangan,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya mendesak agar Polres Sumenep segera menetapkan dan menangkap pemilik darah penambangan atau Galian C ilegal di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi. Sebab, pelaku atau pemilik penambangan atau Galian C tersebut sudah melanggar pasal 35 JO 158, Undang Undang no. 3, tahun 2020, atas perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan batu bara (Minerba).

“Semoga setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penambangan atau Galian C ilegal ini. Polisi segera menetapkan dan menangkap pemilik atau pelaku Galian C ilegal tersebut. Sebab, akibat ulah mereka sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ZaIn)

Komentar