OKENEWS.ID, SUMENEP – AI (30) pria asal Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Sumenep. diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial (AN). hingga mengalami dada sesak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/279/VII2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR 04 Juni 2025.
Sekitar 05.10 wib (04/6) korban dibangunkan oleh ibunya karena ada pamannya mau mengambil sepeda motor yang dipinjam oleh korban, karena sepeda ada di temannya sehingga korban ijin telepon kepada temannya.
Korban masuk kekamarnya dan sambil menelpon, tapi tiba – tiba datang seorang pria berinisial (AN) langsung masuk kekamar korban dan meluncurkan aksinya dengan menendang wajah korban dan kepala korban berkali menjadi sasaran amokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing di kepala, dada terasa sesak, rasa sakit di bagian bahu dan lengan, sakit pada leher bagian belakang.
Atas tindakan tidak terpuji tersebut korban melaporkan ke Polres Sumenep. Dan korban menuju Rumah Sakit Umum Daerah Moh. Anwar guna melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan visum sebagai barang bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) atau 352 KUH Pidana Kronologis kejadian. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda.
Pewarta: Faiz
Editor: Ahmadi
Comment