Kades Pragaan Laok Mangkir Panggilan Kejari Sumenep Terkait Kasus Curanmor

OENEWS.ID, SUMENEP – Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Tidak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri Sumenep. sebagai saksi Terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pragaan, Sumenep. Dalam penggelaran sidang di Pengadilan Negeri Sumenep. Senin, (11/8/2024).

Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep. Raden Teddy Roomius. mengatakan bahwa, pemberitahuan sudah dilakukan kepada semua yang bersangkutan termasuk kepada kepada kepala desa Pragaan laok.

“Dari sebelumnya sudah diberitahukan melalui whatsapp” Kata, Teddy. Saat diwawancarai di Gedung pengadilan Negeri Sumenep. (11/8/2025).

Ketidak hadiahnya kepala desa tersebut sebagai saksi kasus curanmor di persidangan tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi kepada kejaksaan.

“mungkin dia sibuk atau ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan” Ujarnya.

Dengan begitu pihaknya akan memanggil kembali sebagai saksi pada hari kamis mendatang (14/8/2025).

“akan dipanggil kembali hari Kamis, dan akan mau diantar langsung kepada kepada yang bersangkutan” Pungkas, Teddy.

Sementara, Kepala Desa Pragaan Laok saat diminta keterangannya melalui WhatsApp nya oleh media ini tidak memberikan tanggapan, walaupun WhatsAppnya centang dua dan berdering saat dilakukan panggilan. (Faiz/adi).

 

 

Comment